Amanat Undang-Undang, Hakim Pengadilan Negeri Merauke Mengawasi dan Mengamati Narapidana di Lapas Merauke

 

WhatsApp_Image_2024-03-01_at_5.50.31_PM.jpeg

Humas Lapas Merauke - Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2081 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 277 sampai dengan pasal 283 mengenai Pengawasan dan Pengamatan terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hakim Pengadilan Negeri yang diberikan tugas akan hal tersebut wajib hukumnya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Narapidana di Lapas Merauke, dan kegiatan tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun 2 kali, yaitu diawal tahun dan di akhir tahun.

Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, Lapas Merauke mendapat kunjungan dari Hakim Wasmat (Pengawasan dan Pengamatan) dan bertemu Kasubsie Registrasi Lapas Merauke, Bapak Heri Suprapto, dan difasilitasi untuk bertemu Narapidana di Ruang Kasubsi Registrasi untuk melakukan tanya jawab terkait dengan perkembangan pembinaan dirinya di Lapas Merauke.
WhatsApp_Image_2024-03-01_at_5.50.31_PM_1.jpeg
Ketika Tim Humas Lapas Merauke mewawancarai Pak Heri Suprapto (Kasub Registrasi) diruang kerjanya pada hari Jumat (01/03/2024), bahwa kegiatan Pengawasan dan Pengamatan ini wajib dilakukan, karena ketika Hakim sudah memutuskan hukuman kepada terdakwa secara ingkra di Pengadilan, hakim pun mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengamatan secara langsung perkembangan narapidana yang diputuskan bersalah dan penahanan badan di Lapas Merauke karena amanat Peraturan yang mengatur itu, sehingga lanjut Pak Heri menjelaskan bahwa dengan demikian kami di Lapas sangat apresiasi juga karena dengan sendiri akan berefek pada kerja kami di Lapas sebagai Pembina dan Perawat Narapidana, dengan demikian ketika dengan seringnya hakim Pengawasan dan Pengamatan mengunjungi Lapas untuk tujuan mengawasi dan memantau perkembangan Narapidana justru tentunnya kepada kami  untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi kita sebagai pengamanan, pembina, dan perawatan narapidana, sehingga ketika ditanya tanya oleh Hakim Wasmat tidak ada keluhan yang berarti.
 
Lanjut Pak Heri, "Dari hasil pengawasan dan pengamatan Hakim Pengadilan Negeri Merauke, menyatakan bahwa perkembangan pembinaan maupun lainnya berjalan dengan lancar dan tertib", tegas Pak Heru. (red.Syahmuhar. 01/02/24)

Peta

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MERAUKE
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Jl. Ermasu No.18 Kel, Maro, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua 99613
0971 321178

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini50
Kemarin57
Minggu ini50
Bulan ini1068
Total 9446

20-05-2024