KALAPAS TEKANKAN PELAYANAN PEMBINAAN NARAPIDANA/TAHANAN LAPAS MERAUKE HARUS MAKSIMAL DAN PROFESIONAL

 

WhatsApp_Image_2024-02-27_at_8.07.30_PM_1.jpeg

Humas Lapas Merauke - Salah satu hal yang paling mendasar dalam penerapan sistem pembinaan narapidana dan tahanan adalah pengaturan pembagian tahanan/narapidana sesuai dengan masa penahanan, situasi pengamanan dan proses pembinaan, pada posisi yang telah terbagi pada 3 level proses pelayan pembinaan dan situasi keamanan,  menurut Undang Undang Pemasyarakatan, yang terbagi pada 3 level proses pelayan pembinaan dan situasi keamanan yang akan dilakukan yaitu proses Maximum Security (yang dikategorikan 0 tahun hingga 1./3 masa penahanan), proses medium security (yang dikategorikan 1/3 hingga 2/3 tahun masa penahanan), dan proses maxsimum security (yang dikategorikan 2/3 hingga selesai masa pidana).

WhatsApp_Image_2024-02-27_at_8.07.30_PM.jpeg

Dalam hal ini, Bapak Kalapas Kelas IIB Merauke, Bapak Gustaf Nikolas Rumaikewi, SH, MH, saat diwawancarai oleh Tim Humas Lapas Merauke (27/02/24), telah menegaskan kepada Kepala seksi yang membidangi Urusan mutasi perpindahan tahanan/narapidana sesuai dengan situasi kemanan dan proses pembinaan yang diberikan, sehingga proses perpindahan itu sudah berjalan secara rutin, dan setiap harinya para petugas Lapas Merauke yang membidangi itu, mengadakan pemantau atas data data tahanan maupun narapidana yang akan dimutasikan, dan ketika cros-cek data harian itu, terdapat tahanan dan narapidana yang harus dimutasi untuk perpindahan blok, yang disesuaikan dengan 3 level proses pembinaan dan situasi kemanan tersebut, maka hari itu juga, petugas melakukan mutasi atau perpindahan  narapidana tersebut. 

Menurut Bapak Kalapas Kelas IIB Merauke menyatakan bahwa penerapan sistem ini dimaksudkan, untuk mempermudah para petugas menditeksi situasi kemanan tahanan/narapidana dan juga untuk pemberian pelayanan pembinaan seperti apa.., yang akan diberikan untuk tahanan atau narapidsana yang sudah terpenuhi syaratnya sesuai degan pembagian 3 level tersebut.

Disamping itu juga Bapak Kalapas Merauke menjelaskan bahwa, di samping pembagian tahanan atau narapidana sesuai dengan 3 level proses pelayanan pembinaan dan situasi pengaman tersebut, kami juga tegaskan untuk sekira Wali pemsayarakatan yang notabene adalah petugas pemasyarakatan lapas Klas IIB Merauke, dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengasuh dan pendamping narapidana untuk kemudian menelusuri lebih lanjut tentang; karakter atau pun potensi diri dari pada narapidana tersebut, yang kemudian dapat dinilai untuk mendapatkan pelayanan pembinaan sesuai dengan 3 level masa penahanan tersebut yang akan diberikan pelayanan pembinaan untuk mereka sesuai dengan karakter maupun potensi yang mereka miliki. (red. Syahmuhar, 27/02/24)

Peta

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MERAUKE
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Jl. Ermasu No.18 Kel, Maro, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua 99613
0971 321178

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini26
Kemarin57
Minggu ini26
Bulan ini1044
Total 9422

20-05-2024