Humas Lapas Merauke - Pada Hari Rabu, 28 februari 2024, Lapas Klas IIB Merauke dikunjungi oleh Bapak DR. Syarifudin S.T.M selaku Kepala Strategi Kebijakan tata Kelola Hukum dan HAM serta para tim dan juga rombongan dari kementerian Hukum dan HAM Papua dalam hal ini Ka.Divisi pelayaan Hukum dan HAM Kantor wilayah Papua berserta tim. dalam kegiatan penguatan persepsi anti korupsi dan persepsi kualitas Pelayanan (SPKAK-APKP) di Lapas Klas IIB merauke.
Dalam hal ini Kepala Lapas Klas IIB Merauke, Bapak Gustaf Nikolas Rumaikewi, menjelaskan dalam wawancaranya dengan Tim Humas Lapas Merauke (27/02/24), dijelaskan, Bahwa Pelayanan di Lapas Klas IIB Merauke ini, sudah Berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tuntutan aturan perundang undangan yang berlaku.dan pelayanan yang kami terapkan di Lapas Klas IIB Merauke ini, sudah berjalan efektif dan efisiensi dengan 2(dua) sasaran pelayanan yaitu pelayanan Masyarakat umum dalam hal ini masyarakat di luar Lapas Merauke baik keluarga Warga Binaan Lapas Merauke, maupun komponen masyarakat umum lainnya yang mempunyai kepedulian untuk membantu pihak Lapas Merauke dalam hal pelayanan program pembinaan bagi narapidana Lapas Klas II Merauke. dan pelayanan tahanan narapidana yang telah kami lakukan secara maksimal dan profesional melalui proses atau sistem pemasyarakatan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Lanjut Bapak Rumaikewi, dikatakan bahwa kedatangan Tim mengunjungi Lapas Klas IIB Merauke ini merupakan hal penting dalam reformasi birokrasi dimana pelayanan terhadap masyarakat menjadi hal terdepan, jadi kita juga dari Lembaga pemasyarakatan melakukan pelayanan pelayanan terhadap masyarakat, baik itu masyarakat keluarga dari narapidana maupun komponene masyarakat lainnya yang makukan pelayanan di Dalam Lapas Merauke, dalam bentuk program program kerja yang di Kerjasamakan dengan kami, pihak Lapas Klas IIB merauke, disamping itu Bapa Rumakewi juga menyampaikan, bahwa dengan kedatangan tim ini tentunya memberikan nilai evaluasi untuk kami di Lapas Klas IIB merauke, agar sekira ada hal hal yang kurang dan perlu dibenahi, sehingga kedepan kami akan lebih meningkat kinerja pelayanan kami, karena peningkatan kinerja adalah tututan reformasi birokrasi yang harus di ikuti sebagai seorang pengabdi negara.
Dan Bapak Rumakewi pun, menegaskan bahwa dalam pelayanan masyarakat maupun untuk pembinaan tahanan maupun narapidana tidak ada pungutan pungutan liar, dan ketika ada petugas yang bermain nakal terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan dengan tugas pelayanan ini, maka secara tegas petugas itu akan di berikan sanksi kedinasan dari kami, karena harapan besar Lembaga pemasyarakatan secara umum dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke, harus mampu menepis anggapan miring terhadap budaya budaya birokrasi yang kotor, dengan pembenahan atau pembinaan kepegawaian Internal Lapas dalam memaknai Tugas dan Tangungjawabnya sebagai seorang pengapdi masyarakat, sehingga dengan demikian akan menjalankan tugasnya secara Aktif, kreatif, inovatif dan produktif serta di landasi dengan mentalitas ingritas yang baik. (red. Syahmuharzein, 27/02/24)